Wednesday, 6 April 2016

Edarkan Sabu, Anak Polisi Ditangkap

BULUKUMBA, Seorang anak oknum polisi yang bertugas di Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba, Sulawesi Selatan, ditangkap lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
Polisi juga berhasil mengamankan ratusan gram sabu serta uang tunai puluhan juta rupiah hasil penjualan barang haram tersebut, Rabu (6/4/2016).
Peristiwa ini bermula dari penangkapan seorang begal yang melakukan aksinya beberapa hari lalu. Informasi bahwa pelaku begal positif mengonsumsi sabu berdasarkan hasil tes urine kemudian dikembangkan. Petugas kemudian berhasil menangkap TD (16) alias Volvo di Jalan Wahidin Sudirohusodo, Kabupaten Bulukumba, dan berhasil mengamankan empat paket sabu siap pakai.
Dari informasi Volvo ini, polisi menggerebek sebuah rumah di Dusun Tanah Cellae, Desa Seppang, Kecamatan Ujung Loe. Polisi menciduk tersangka SH (28) dan SB (19). SB merupakan seorang anak polisi yang bertugas di Polres Bulukumba.
Dari penggerebekan yang dilakukan pada Rabu sekitar pukul 13.00 Wita ini, Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Bulukumba mengamankan barang bukti sabu sebanyak 196,27 gram beserta uang tunai hasil penjualan sabu, yakni Rp 28 juta, yang disimpan di dalam brankas, puluhan kartu ATM, telepon genggam, serta alat isap sabu.
"Alhamdulillah, kami apresiasi kerja anggota yang siang tadi berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti, yakni sabu seberat 196,27 gram. Saat ini, kami masih tahap pengembangan. Setelah ada petunjuk dari Kapolres, sampel barang bukti akan kami kirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel untuk diteliti," ujar Kompol Syarifuddin, Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Bulukumba.

No comments:

Post a Comment