Monday, 4 April 2016

DPR Tunggu Surat PKS Terkait Pemecatan Fahri Hamzah


Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah (kiri) memimpin rapat paripurna DPR RI yang membahas revisi UU No 17/2014 tentang UU MD3, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/11/2014). Menkumham Yasonna Laoly menghadiri rapat paripurna tersebut padahal sebelumnya Presiden Joko Widodo sempat melarang para menterinya untuk menghadiri rapat dengan DPR sampai proses perdamaian anatara koalisi di parlemen terwujud.

JAKARTA, Ketua DPR RI Ade Komarudin mengatakan, hingga saat ini DPR belum menerima surat dari Partai Keadilan Sejahtera terkait pemecatan Fahri Hamzah.
Oleh karena itu, DPR belum bisa membahas pemberhentian Fahri dari pimpinan dan anggota DPR.
"Kalau ada surat masuk, baru kita bahas di rapim (rapat pimpinan)," kata Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/4/2016).
Ade mengakui, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), pimpinan dan anggota DPR diberhentikan apabila dipecat dari partai yang mengusungnya.

Namun, dia mengatakan, hingga saat ini dia baru mengetahui soal pemecatan Fahri dari media massa. Oleh karena itu, dia belum bisa berkomentar soal pemecatan tersebut.
"Masih ranah internal (PKS), mengemuka ke media, belum ada kaitannya secara resmi dengan DPR," kata dia.
Ade menilai, Fahri sebenarnya merupakan sosok pimpinan DPR yang baik. Namun, dia tetap menghormati apa pun keputusan yang diambil PKS.

"Beliau politisi yang tegas, punya prinsip, dan prinsip itu diperjuangkan," kata politisi Golkar ini.
Fahri Hamzah sebelumnya menekankan, hingga saat ini, dirinya tetap menjabat sebagai pimpinan dan anggota DPR RI meski sudah dipecat dari PKS.
Sebab, Fahri mengaku masih akan melakukan upaya hukum sehingga pemecatannya belum bisa dieksekusi.

"Ketika proses hukum berjalan, maka status quo, putusan partai tidak bisa langsung dieksekusi," kata Fahri dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/4/2016).
Fahri Hamzah dipecat dari semua jenjang jabatan di kepartaian. Keputusan itu diambil Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 lalu berdasarkan rekomendasi dari Badan Penegakan Disiplin Organisasi (BPDO) PKS.
Presiden PKS Sohibul Iman membenarkan pemecatan tersebut.

"Majelis Tahkim memutuskan melalui putusan No.02/PUT/MT-PKS/2016 menerima rekomendasi BPDO, yaitu memberhentikan Saudara FH (Fahri Hamzah) dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera," kata Sohibul.

No comments:

Post a Comment