Monday, 4 April 2016

"Demi Tuhan Saya Juga Bingung Kapan Ya Lima Persen Itu..."


(kiri ke kanan) Sekretaris DPD PDI-P Prasetio Edi Marsudi, Wakil Ketua Balegda Merry Hotma, Ketua Fraksi PDI-P Jhony Simanjuntak, dan Sekretaris Fraksi PDI-P Gembong Warsono.

JAKARTA, Wakil Ketua Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta Merry Hotma menjelaskan mengenai kontribusi tambahan dalam Raperda Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta. Menurut dia, ada alasan mengapa Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta tidak setuju dengan usulan Pemerintah Provinsi DKI sebesar 15 persen.
"Sebenarnya yang kita wacanakan bagaimana kalau tidak usah ada angka supaya nanti fleksibel dan karena biasanya di perda itu tidak mengatur secara global," ujar Merry Hotma di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Senin (4/4/2016).
Merry mengatakan, biasanya peraturan daerah tidak mengatur sampai ke hal teknis, seperti persentase kontribusi tambahan. Dalam raperda, yang diatur seharusnya hanya peraturan umum.
Sementara itu, untuk aturan teknis, seperti persentase kontribusi tambahan, diatur dalam peraturan gubernur ketika izin akan dikeluarkan. Persentase tersebut akan diserahkan pada kesepakatan antara Gubernur DKI Jakarta dan pengembang.
"Jadi, persoalan angka itu di pergub. Kalau poin itu memang strategis, nanti mau didiskusikan sama kita, ya diskusi sama kita," ujar Merry.
Merry pun membantah jika ada isu yang menyebut Balegda menurunkan kontribusi tambahan dari 15 persen menjadi 5 persen.
Dia mengatakan, Balegda justru mengatur agar tidak ada angka dalam perda itu.
"Demi Tuhan, saya juga bingung kapan ya lima persen itu. Kalau kontribusi lahan memang iya ada 5 persen, tetapi bukan kontribusi tambahan," ujar dia.

No comments:

Post a Comment