Wednesday, 6 April 2016

Bikin Resah Petani, Empat "Hantu Traktor" Diringkus di Semarang


Tersangka spesialis pencurian mesin traktor memperagakan aksi kejahatannya dalam gelar perkara di Mapolres Demak, Rabu ( 6/4/2016)

DEMAK, Empat tersangka spesialis pencurian traktor lintas kota dibekuk aparat Satuan Reserse dan Kriminal Polres Demak, Jawa Tengah.
Keempat pelaku dijuluki "hantu traktor" itu karena beraksi pada malam hari. Para tersangka itu bernama Sutikno (60) dari Desa Temon, Kecamatan Brati, Grobogan; Sudarmono (35) asal Sembungharjo, Kecamatan Genuk, Semarang; Ahmad Nasir (27) warga Genuksari, Genuk; dan Rasmidi (31) dari Karangroto, Genuk.
Penangkapan komplotan Genuk yang dipimpin Sudarmono itu membuat lega para petani Demak karena maraknya aksi pencurian traktor pada awal musim tanam ini.
Berdasarkan catatan kepolisian, dalam kurun waktu dua pekan terakhir, telah terjadi empat kasus pencurian mesin traktor sawah di wilayah Demak.
Kepala Polres Demak Ajun Komisaris Besar Polisi Heru Sutopo, Rabu (6/4/2016) mengatakan, para tersangka yang telah sembilan kali beraksi itu terlebih dahulu melakukan survei lokasi dengan menggunakan mobil.
"Siang hari keempat pelaku bersama-sama mencari traktor yang di tinggal di sawah oleh pemilikya. Kemudian sekitar pukul 23.00 sampai 01.00 kembali lagi untuk mengambilnya," kata Heru.
Ia mengatakan, Sudarmono dan Sutikno merupakan pemain lama. Mereka berperan sebagai "pemetik" atau mengambil mesin traktor.
Adapun Nasir dan Rasmidi menjadi sopir dan membantu kelancaran aksi mereka.
Para tersangka ditangkap dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus pencurian mesin traktor di Desa Pidodo dan Ploso, Kecamatan Karangtengah, Demak, beberapa waktu lalu.
Polisi meringkus tersangka di tempas kos mereka di wilayah Genuk, Semarang.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa tiga buah kunci pas, kunci ring, pisau cutter, mesin traktor, dan empat buah ponsel.
Sudarmono dan Sutikno dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha kabur dan melawan petugas. Keduanya kini harus berjalan pincang akibat peluru yang bersarang kakinya.
"Para tersangka ini kita jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," kata Heru.
Sudarmono mengaku baru satu minggu melakukan aksi kejahatannya. Bersama komplotannya, ia telah sudah 9 kali mencuri di wilayah Grobogan dan Demak. Sasarannya adalah traktor yang ditinggalkan oleh pemiliknya seusai digunakan untuk membajak sawah.
"Semua hasil curian kita bawa ke kos, kemudian baru dijual ke penadah di Demak. Satu unit mesin traktor laku Rp 750.000 - Rp 1 juta, tergantung mereknya," kata dia.
Ia berdalih tidak punya pekerjaan. Uang hasil kejahatan itu ia berikan untuk istrinya.

No comments:

Post a Comment