BAUBAU, Revisi Undang-undang Pilkada 2015 yang dilakukan DPR bukan untuk
menjegal calon pilkada melalui jalur perseorangan atau inpenden. Revisi
tersebut justru dianggap tetap memberikan ruang kepada jalur perorangan
dengan lebih baik.
“Tidak (menjegal) sama sekali, bagaimana dalam undang-undang pilkada
ini tetap memberikan ruang bahwa calon kepala daerah itu harus ada dua
cara mencalonkan diri, yaitu melalui partai politik maupun jalur
perorangan,” kata Anggota Komisi II DPR RI, Amirul Tamin, usai melakukan
kunjungan kerja di Kantor KPUD Baubau, Sulawesi Tenggara, Kamis
(31/3/2016).
Syarat dukungan 10-15 persen dari daftar pemilih tetap atau 15-20
persen dari daftar pemilih tetap, menurut Amirul, masih merupakan wacana
dalam Komisi II DPR. Dia mengatakan, berdasarkan dari pengalaman dari
daerah lain, ada yang bisa merasa maju perseorangan namun ternyata hasil
yang diperoleh sangat minim.
“Itu sebenarnya pertimbangannya, bukan menghalangi. Memang dari
pengalaman yang kita lihat, kalau dikasih rendah untuk perorangan, ada
orang itu kan merasa bisa, ada juga yang tidak merasa bisa. ketika
rendah pada waktu yang lalu merasa bisa perseorangan maju, padahal cuman
nol sekian persen yang didapat, tidak sesuai dukungan administrasi yang
didapat,” ujarnya.
Politisi PPP ini mengharapkan kepada seluruh masyarakat, agar
memberikan dukungan kepada calon pilkada yang benar-benar mempunyai
kemampuan dan kapabilatas
No comments:
Post a Comment