ROMA,
Mahkamah Agung Italia, Rabu (7/9/2016), memutuskan bahwa masturbasi di
tempat umum bukanlah tindakan kriminal meski seseorang melakukannya
untuk dilihat publik.
Keputusan ini diambil dalam kasus yang
melibatkan seorang pria berusia 69 tahun yang tertangkap basah sedang
melakuan masturbasi di tempat umum di kota Catania.
Pria yang
hanya disebut dengan nama Pietro L itu didakwa melakukan masturbasi di
hadapan sejumlah mahasiswa di kampus Universitas Catania.
Menurut harian La Repubblica,
pengadilan tingkat pertama dan pengadilan banding Catania sudah
menjatuhkan vonis tiga bulan kurungan dan denda sebesar 3.420 euro atau
sekitar Rp 50 juta.
Namun, hakim mahkamah agung mengatakan, dalam
reformasi pemerintahan saat ini, tindakan yang dilakukan Pietro tidak
termasuk sebuah tindakan kriminal.
Kasus Pietro L kini dikembalikan ke pengadilan pertama Catania untuk memberikan vonis ulang.
Mahkamah
Agung merekomendasikan Pietro dijatuhi hukuman denda antara
5.000-30.000 euro yang jumlah pastinya akan ditetapkan pengadilan.
No comments:
Post a Comment