Subdirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi upaya perampokan di rumah Asep Sulaiman, mantan petinggi perusahaan migas ExxonMobil Indonesia di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (13/9).
JAKARTA, Dua tersangka perampok di rumah mantan Wakil Direktur Utama PT Exxon Mobil, Asep Sulaiman, yaitu AJS dan SU memiliki 15 pengecara yang mendampingi mereka dalam setiap pemeriksaan.
Pihak kepolisian pun akan mendalami siapa yang membiayai para pengacara tersebut.
"Kami akan dalami apakah seorang AJS murni bisa membiayai sendiri 15 pengacara atau ada auktor intelektualis dibalik itu," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/9/2016).
Hendy mengungkapkan, pihaknya curiga apakah ada yang membiayai AJS dan SU untuk membayar para pengacara tersebut atau murni biaya sendiri. Namun, kecurigaan tersebut harus dibuktikan dengan fakta-fakta yang ditemukan penyidik di lapangan.
"Penyidik kan harus selalu curiga, kecurigaan itu harus dibuktikan," kata dia.
Tiga tersangka pelaku lainnya yakni, SAS, RHN dan S alias CH tidak didampingi oleh ke 15 pengacara tersebut. Menurut Hendy, ketiga orang itu memang maunya seperti itu. Mereka lebih memilih untuk menggunakan jasa pengacara yang disediakan penyidik.
"Di dalam BAP kami sampaikan kepada mereka apakah saudara dalam pemeriksaan ini didampingi oleh pengacara? Tidak. Apakah saudara menyediakan? Tidak. Mereka memilih disediakan penyidik, jadi kami sediakan," kata Hendy.
AJS dan SU diduga telah berperan menyandera Asep Sulaiman dan keluarganya yang tinggal di Jalan Bukit Hijau IX Nomor 17, Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 3 September 2016. Sementara, RHN, SAS, dan S alias CH hanya bertugas untuk mengawasi situasi di sekitar rumah Asep.
Aksi dugaan perampokan yang disertai penyekapan itu diketahui setelah salah seorang warga mendengar teriakan meminta tolong dari pekerja rumah tangga (PRT) di tempat Asep.
"Kami akan dalami apakah seorang AJS murni bisa membiayai sendiri 15 pengacara atau ada auktor intelektualis dibalik itu," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/9/2016).
Hendy mengungkapkan, pihaknya curiga apakah ada yang membiayai AJS dan SU untuk membayar para pengacara tersebut atau murni biaya sendiri. Namun, kecurigaan tersebut harus dibuktikan dengan fakta-fakta yang ditemukan penyidik di lapangan.
"Penyidik kan harus selalu curiga, kecurigaan itu harus dibuktikan," kata dia.
Tiga tersangka pelaku lainnya yakni, SAS, RHN dan S alias CH tidak didampingi oleh ke 15 pengacara tersebut. Menurut Hendy, ketiga orang itu memang maunya seperti itu. Mereka lebih memilih untuk menggunakan jasa pengacara yang disediakan penyidik.
"Di dalam BAP kami sampaikan kepada mereka apakah saudara dalam pemeriksaan ini didampingi oleh pengacara? Tidak. Apakah saudara menyediakan? Tidak. Mereka memilih disediakan penyidik, jadi kami sediakan," kata Hendy.
AJS dan SU diduga telah berperan menyandera Asep Sulaiman dan keluarganya yang tinggal di Jalan Bukit Hijau IX Nomor 17, Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 3 September 2016. Sementara, RHN, SAS, dan S alias CH hanya bertugas untuk mengawasi situasi di sekitar rumah Asep.
Aksi dugaan perampokan yang disertai penyekapan itu diketahui setelah salah seorang warga mendengar teriakan meminta tolong dari pekerja rumah tangga (PRT) di tempat Asep.
No comments:
Post a Comment