JAKARTA, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan mengunggah hasil
pemeriksaan berkas persyaratan yang diserahkan setiap bakal calon
gubernur dan bakal calon wakil gubernur ke situs web KPU DKI Jakarta, http://kpujakarta.go.id.
"Jadi, persyaratan calon yang diserahkan itu akan diinformasikan
kepada masyarakat dan kemudian masyarakat diminta untuk memberikan
tanggapan-tanggapan," ujar Ketua KPU DKI Sumarno di Kantor KPU DKI,
Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2016).
Sumarno menuturkan, masyarakat bisa menanggapi informasi yang terkait
dengan ijazah bakal pasangan calon, riwayat pendidikan, dan lainnya.
KPU DKI kemudian akan memverifikasi tanggapan-tanggapan warga tersebut.
"Oleh karena itu, kita minta masyarakat memberikan tanggapan yang
akurat. Kalau memang diperlukan bukti-bukti, harus disertai
bukti-bukti," ucap Sumarno.
Tahapan Pilkada DKI 2017 memasuki masa pendaftaran sejak Rabu (21/9/2016) kemarin.
Pada hari pertama pendaftaran, Rabu (22/9/2016), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat esmi terdaftar sebagai bakal cagub-cawagub.
Selain Ahok-Djarot, belum ada bakal pasangan calon lain yang
mendaftar. Pendaftaran cagub dan cawagub Pilkada DKI 2017 ini dibuka
hingga Jumat (23/9/2016).
No comments:
Post a Comment