NUNUKAN, Ribuan nelayan di wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan, Kalimantan
Utara, kesulitan mencari ikan di wilayah perairan ambang batas Laut
Ambalat karena sulit mendapatkan surat izin kapal.
Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Burhanuddin, berpendapat bahwa
layanan pengurusan di Dinas Perhubungan dan Kantor Kesyahbandaran dan
Otoritas Pelabuhan (KSOP) dalam pengukuran kapal sangat lamban karena
minimnya sumber daya manusia.
"Ketika ada satu dokumen yang tidak ada, maka SLO (surat laik
operasi) tidak bisa keluar. Ketika SLO tidak keluar, maka SPB (surat
izin berlayar) tidak bisa keluar. Ketika SPB tidak bisa keluar, maka
satu-satunya cara untuk menyambung hidupnya masyarakat adalah ilegal,"
kata Burhanuddin, Rabu (21/09/2016).
Menurut dia, masa berlaku beberapa surat izin yang hanya 3 bulan
membuat nelayan kesulitan memiliki legalitas untuk melaut. Padahal untuk
melaut kapal nelayan membutuhkan setidaknya 14 jenis surat izin yang
dikeluarkan oleh instansi terkait.
"Tiga bulan itu harus diperbaharui seperti pas besar. Untuk
mendapatkan saja sulit, sementara 3 bulan harus memperbaharui," kata
dia.
Kepala Bidang laut dan Sungai Dinas Perhubungan Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Nunukan Alexander Rombe mengakui bahwa antusiasme
warga untuk mengurus surat izin kapal sangat tinggi.
Namun, kekurangan SDM ukur kapal membuat layanan pengurusan izin menjadi terlambat.
Meski perpanjangan izin kapal nelayan tidak harus dengan pengukuran
ulang, tetapi harus ada pemeriksaan ulang oleh teknisi bersertifikat
untuk memastikan keamanan dan spesifikasi kapal nelayan tidak berubah.
"Untuk melakukan pengukuran harus oleh tenaga ahli yang
bersertifikasi, sementara kita hanya memiliki 1 orang tukang ukur,"
ujarnya.
Data dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Nunukan tahun 2015,
ada 939 surat bukti pencatatan kegiatan perikanan (BPKP) untuk kapal
nelayan di bawah 5 gross ton.
Kepala Seksi Pengawasan dan Perizinan Dinas Kelautan dan Perikanan
Kabupaten Nunukan Jamaluddin mengatakan, lebih dari separuh nelayan di
Kabupaten Nunukan belum melakukan pengurusan BPKB dengan berbagai
alasan.
"Nelayan kita sebenanrnya lebih dari itu. Butuh kesadaran dari nelayan," katanya.
DPRD Nunukan berencana memanggil instansi terkait untuk melakukan
dengar pendapat tentang keluhan nelayan di wilayah perbatasan yang
kesulitan melakukan perpanjangan surat izin kapal.
Menurut Burhanudin, tingginya potensi perikanan di perairan
perbatasan tidak akan bisa dinikmati oleh nelayan jika untuk mendapatkan
legalitas para nelayan mengalami kesulitan.
"Potensi perikanan kita sangat besar diwilayah perbatasan. Apalagi
yang dibawah kedalaman 60 meter yang membutuhkan alat tangkap lebih
besar," ujarnya.
Sebelumnya, puluhan nelayan di Pulau Sebatik mengaku terpaksa tidak
melaut selama 4 bulan terakhir karena kesulitan mengurus perpanjangan
surat izin kapal.
No comments:
Post a Comment