Gatot Brajamusti usai diperiksa di Gedung Resmob Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (5/9/2016).
JAKARTA, - Kuasa hukum Gatot Brajamusti, Muara Karta, membantah kliennya telah memerkosa C (26). Menurut Muara, kliennya pernah menikah dengan C lebih kurang empat tahun lalu.
"Kalau itu saya bantah (perkosa). Nikahnya apa ke KUA atau siri, saya enggak tahu ya," ujar Muara saat dihubungi, Jumat (9/9/2016).
Muara mengungkapkan, Gatot tidak mungkin melakukan perbuatan yang dianggap zina menurut ajaran Islam tersebut.
Ia pun menyebut C telah melontarkan tuduhan yang tidak mendasar. Jika benar C diperkosa Gatot, ia mempertanyakan alasan wanita itu baru melapor ke polisi pada saat ini.
"Jadi jangan orang sudah jatuh ketiban tangga, ini kan namanya nyebar fitnah, nyebar kebencian, enggak baik. Jadi apalagi dengan media, dia laporkan jadi ini sudah UU ITE, jadi enggak baik begitu," ucap dia.
Kendati demikian, Muara mengakui bahwa anak yang saat ini bersama C adalah anak dari Gatot.
Ia pun menyampaikan, hingga saat ini kliennya masih menafkahi anak tersebut.
"Iya dong bisa dites DNA, dan si C itu mengakui hasil hubungan dengan Aa Gatot. Lagi enak dulu kenapa enggak ngelapor," kata Muara.
Sebelumnya, seorang wanita berinisial C (26) melaporkan Gatot Brajamusti ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Ia melaporkan Gatot atas tuduhan telah memerkosanya saat berusia 16 tahun.
Atas hal ini, korban melaporkan Gatot ke Polda Metro Jaya dalam laporan resmi bernomor LP/4360/IX/2016/PMJ/Ditreskrimum atas dugaan Pasal 285 KUHP jo 286 KUHP.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi menyangka Gatot melanggar Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan Pasal 286 KUHP tentang Menyetubuhi Wanita yang Sedang Pingsan atau Tidak Berdaya. Ancamannya, hukuman maksimal 12 tahun penjara.
No comments:
Post a Comment