Saksi lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dr. rer. nat (doctor rerum naturalium) Budiawan saat hendak bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016) malam.
JAKARTA, Majelis hakim dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso membatasi persidangan pada Rabu (7/9/2016), hingga pukul 23.00 WIB. Sebabnya, Jessica harus kembali ke Rutan Pondok Bambu sebelum dini hari. Sekitar pukul 21.00 WIB, tim kuasa hukum Jessica menghadirkan ahli ketiga yakni, ahli kimia forensik Budiawan.
Rednat pun sudah memasuki ruang sidang dan disumpah. Bahkan, tim kuasa hukum Jessica sudah membacakan curriculum vitae (CV). Namun, sebelum Rednat memberikan keterangannya, majelis hakim sempat menskors persidangan dan melanjutkan sidang sekitar pukul 21.25 WIB.
Tim kuasa kuasa hukum Jessica langsung meminta izin agar persidangan ditunda.
"Setelah mempertimbangkan beberapa hal, ini harus selesai 23.00 WIB, kami mengusulkan sidang ditunda. Namun, sidang ditunda dengan permohonan diberi waktu lagi satu kali karena saksi kami masih banyak," ujar Otto di dalam persidangan.
Majelis hakim pun setuju dengan usulan tim kuasa hukum Jessica.
"Jadi, sidang ini tidak bisa diteruskan. Kalau diteruskan sampai jam 23.00 WIB, keterangan ahli akan terpotong sehingga tidak maksimal. Maka, majelis sependapat dengan usulan penasehat hukum. Persidangan untuk memeriksa keterangan ahli kita tunda hari Rabu, jam 09.00 pagi. Bagaimana ahli?" tanya ketua majelis hakim Kisworo kepada Budiawan.
Rednat pun tidak keberatan dan bersedia memberikan keterangan pada Rabu (14/9/2016) pekan depan. Majelis hakim kemudian mempersilakan Budiawan meninggalkan ruangan sidang.
Setelah itu, majelis hakim juga memberikan satu kesempatan tambahan kepada tim kuasa hukum Jessica pada 22 September 2016. Majelis hakim pun kemudian menutup sidang hari ini dan akan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan Budiawan yang tertunda hari ini.
Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
No comments:
Post a Comment