PEKANBARU, Proses pemeriksaan oknum polisi yang tersangkut kerusuhan Selat
Panjang, ibu kota Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau pada Kamis
(25/8/2016) terus berkembang.
Setelah Kepala Polres Meranti Ajun Komisaris Besar Asep Iskandar
dicopot sehari pasca-kerusuhan, saat ini tiga anggota Polres sudah
ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan orang
meninggal dunia.
“Surat perintah dimulainya penyidikan sudah kami limpahkan kepada
Kejaksaan. Saat ini proses pemeriksaan tersangka masih terus berjalan.
Kami akan terus melaporkan perkembangan pemeriksaan ini kepada publik.
Tidak ada yang ditutup-tutupi sesuai dengan permintaan Komnas HAM kepada
kami,” kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Guntur
Aryo Tejo, Selasa (6/9/2016).
Menurut Guntur yang didampingi Kepala Bidang Propam Polda Riau, Ajun
Komisaris Besar Pitoyo Agung, sejak kejadian kerusuhan, sebanyak 38
petugas polisi Meranti dipanggil ke Markas Polda Riau untuk menjalani
pemeriksaan. Sebanyak 17 dinyatakan tersangkut dalam kejahatan pidana
dan pelanggaran kode etik.
“Pelanggaran kasus pidana secara otomatis melanggar etika kepolisian,” tutur Guntur.
Tiga petugas polisi yang dijadikan tersangka penganiayana berat
adalah Brigadir Dua S, anggota Reserse Kriminal Polres Meranti; Brigadir
EM, petugas Unit Sentral Pelayanan Kepolisian serta; Brigadir DY,
anggota Polsek Tebing Tinggi.
Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai seusai
bertemu dengan Wakil Kepala Polda Riau, Komisaris Besar Suharsono dan
Inspektur Pengawasan Daerah Kombes AN Alamsyah, Senin, meminta Polda
Riau harus mengedepankan prinsip transparansi. Transparan berarti
pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan dan harus dapat diuji, dikontrol
sekaligus dapat dikritik publik.
“Dari penjelasan Polda Riau kami memastikan sudah ada pemeriksaan
para tersangka. Namun kami menekankan agar Polda dapat menyampaikan
perkembangan pemeriksaan secara transparan. Keterbukaan publik itu
penting, agar penegakan hukum dilihat dan diketahui masyarakat,” kata
Pigai.
Menurut Pigai, pihaknya sudah melakukan pertemuan langsung dengan
segenap unsur masyarakat di Selat Panjang, difasilitasi oleh Pemerintah
Kabupaten Meranti. Pada pokoknya masyarakat meminta agar pelaku dapat
diproses secara hukum.
Meski demikian, Pigai meminta pihak Pemkab Meranti dapat
menormalisasi hubungan yang retak antara polisi dan masyarakat dengan
memberi kompensasi kerusakan harta benda seperti motor warga yang rusak
saat kerusuhan.
“Kami juga meminta agar Pemkab Meranti dapat memberikan jalan keluar
untuk keluarga Isrusli dan Apriadi yang menjadi tulang punggung
keluarganya dalam memberi nafkah. Misalnya Pemkab dapat menerima anak
Isrusli menjadi PNS,” kata Pigai.
No comments:
Post a Comment