Tuesday, 6 September 2016

Ahok Tidak Percaya PNS dari Kemendagri yang Akan Jadi Plt jika Dia dan Djarot Cuti Kampanye


Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri) bersama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kanan), di Balai Kota, Senin (21/3/2016).

JAKARTA,  Jika Mahkamah Konstitusi tidak meloloskan gugatan uji materi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, maka dia harus cuti selama masa kampanye. Jika Basuki kembali berpasangan dengan Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat, maka Pemprov DKI tidak diawasi oleh gubernur dan wagubnya selama 4 bulan.
Basuki mengatakan Kementerian Dalam Negeri akan mengirimkan PNS mereka sebagai pelaksana tugas di Pemprov DKI.
"Ditambah Sekda juga nyalon kan, cuti juga. Ya itu yang diinginkan Mendagri. Dia kirim orang ke sini. Siapa yang dikirim? PNS, birokrat, jadi Plt, jadi pejabat di sini," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (6/9/2016).
Ahok mengatakan mau tidak mau dia harus mempercayai PNS yang dikirim oleh Kemendagri. Namun, dia tetap saja berburuk sangka. Menurut dia, jika mental birokrat sudah baik, maka Indonesia seharusnya sudah maju.
"Kita bukan suuzon ya, ini negara sudah hebat. Indonesia sudah hebat kalau semua birokrat kita baik. Itu saja logika kita," ujar Ahok.
Sebelumnya, Ahok mengajukan gugatan uji materi atau judicial review (JR) terhadap Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

UU tersebut menyoal cuti selama masa kampanye bagi petahana. Ahok menilai UU tersebut melanggar hak konstitusional. Sebab, petahana jadi tidak dapat menjalankan tugas jabatannya selama lima tahun penuh sesuai sumpah jabatan.

No comments:

Post a Comment