Kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera (paling kiri) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2016).
JAKARTA, - Sidang class action warga Bukit Duri berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2016).
Sidang sempat ditunda pada pekan lalu lantaran pihak tergugat tak
hadir. Agenda sidang kali ini merupakan penyampaian jawaban dari pihak
tergugat.
Adapun pihak tergugat dalam kasus ini adalah Kementerian Pekerjaan Umum, Kepala Dinas Pekerjaan Umum DKI, Gubernur DKI Jakarta, Sekda DKI Jakarta, Wali Kota Jakarta Selatan, Kepala Dinas Tata Ruang DKI Jakarta, Kepalan Kantor BPN, Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta, Kepala Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, Camat Tebet, Lurah Bukit Duri, Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan DKI Jakarta.
Selain itu, pihak yang juga menjadi tergugat adalah Asisten Pembangunan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta, Kepala Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Setda DKI Jakarta, = serta Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan DKI Jakarta.
Hari ini, sidang dimulai lebih kurang pukul 11.30 WIB. Pihak tergugat hadir dan memberikan jawabannya.
Adapun pihak tergugat dalam kasus ini adalah Kementerian Pekerjaan Umum, Kepala Dinas Pekerjaan Umum DKI, Gubernur DKI Jakarta, Sekda DKI Jakarta, Wali Kota Jakarta Selatan, Kepala Dinas Tata Ruang DKI Jakarta, Kepalan Kantor BPN, Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta, Kepala Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, Camat Tebet, Lurah Bukit Duri, Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan DKI Jakarta.
Selain itu, pihak yang juga menjadi tergugat adalah Asisten Pembangunan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta, Kepala Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Setda DKI Jakarta, = serta Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan DKI Jakarta.
Hari ini, sidang dimulai lebih kurang pukul 11.30 WIB. Pihak tergugat hadir dan memberikan jawabannya.
Pantauan Kompas.com, ada tiga orang yang mewakili pihak
tergugat. Tiga orang itu adalah Firman Chandra dari Kementerian
Pekerjaan Umum, Canang dari Pemprov DKI Jakarta, dan Noverra dari Pemkot
Jakarta Selatan.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Riyono itu awalnya meminta surat kuasa dari masing-masing perwakilan tergugat.
Setelah itu, majelis hakim langsung meminta para tergugat memberikan tanggapan atas gugatan class action warga Bukit Duri ini.
Kendati demikian, tanggapan dari tergugat tak dibacakan, tetapi hanya diberikan kepada majelis hakim dan kuasa hukum warga Bukit Duri secara tertulis.
Warga Bukit Duri mengajukan class action pada 10 Mei 2016 lalu. Mereka menggugat BBWSCC, Pemprov DKI Jakarta, dan Pemkot Jakarta Selatan terkait program normalisasi Sungai Ciliwung.
Setelah itu, majelis hakim langsung meminta para tergugat memberikan tanggapan atas gugatan class action warga Bukit Duri ini.
Kendati demikian, tanggapan dari tergugat tak dibacakan, tetapi hanya diberikan kepada majelis hakim dan kuasa hukum warga Bukit Duri secara tertulis.
Warga Bukit Duri mengajukan class action pada 10 Mei 2016 lalu. Mereka menggugat BBWSCC, Pemprov DKI Jakarta, dan Pemkot Jakarta Selatan terkait program normalisasi Sungai Ciliwung.
Normalisasi tersebut dinilai warga tidak memiliki dasar hukum sehingga tidak bisa dilanjutkan.
Program normalisasi Sungai Ciliwung yang dimulai pada 4 Oktober 2012 itu seharusnya berakhir pada 5 Oktober 2015.
Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, pelaksanaan proyek untuk pembangunan kepentingan umum hanya boleh dilakukan selama dua tahun dan dapat diperpanjang satu tahun.
Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, pelaksanaan proyek untuk pembangunan kepentingan umum hanya boleh dilakukan selama dua tahun dan dapat diperpanjang satu tahun.
No comments:
Post a Comment