JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin,
yaitu Jessica Kumala Wongso, mengungkapkan alasannya memesan minuman
dan langsung membayar pesanan itu saat berada di kafe Olivier pada 6
Januari 2016.
"Saya duduk sebentar, lihat menu, lalu langsung ke bar untuk pesan,
sesuai dengan kebiasaan saya di Australia. Saya juga minta langsung
bayar karena kebiasaan saya di Australia," kata Jessica di hadapan
majelis hakim dalam persidangan yang mengadili dirinya di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016) malam.
Mirna mendadak kejang-kejang dan kemudian meninggal setelah minum es
kopi vietnam yang dibelikan Jessica di kafe Oliver itu. Berdasarkan
pemeriksaan polisi, es kopi itu mengandung racun sianida.
Dalam beberapa persidangan, cara Jessica memesan dan langsung
membayar pesanannya meski belum pesanan belum disajikan dianggap sebagai
kejanggalan.
Pihak kafe Olivier menilai, belum pernah ada pelanggannya yang
membayar pesanan sebelum pesanannya diberikan. Jessica ditanyai oleh
majelis hakim tentang bagaimana dia datang lalu memesan tiga minuman
hingga Mirna minum es kopi vietnam.
No comments:
Post a Comment