BANDUNG,
Kepala Unit Reskrim Polsek Bandung Kidul Polrestabes Bandung, Ajun
Komisaris Polisi (AKP) Darius Elimanafe, tertangkap tangan melakukan
pungli dengan cara meminta imbalan untuk menangguhkan penahanan
korbannya, Tommy Senjaya.
Kepala Polda Jawa Barat, Irjen Pol Bambang Waskito mengatakan, jumlah
uang yang diminta oleh AKP Darius sebagai imbalan penangguhan
penanganan kepada pihak Tommy Senjaya yang terlibat dalam kasus
penganiayaan mencapai Rp 1.050.000.000.
Jumlah tersebut sudah melalui proses negosiasi dari permintaan awal Rp 1,2 miliar. Termasuk permintaan satu unit mobil.
"Masih kita telusuri, apakah sisa uang itu untuk dibelikan mobil atau
memang akan ditambahkan mobil," ujar Bambang saat ditemui di Bandung,
Kamis (20/10/2016).
Bambang menambahkan, AKP Darius tidak hanya diperiksa dan ditindak
secara kode etik kepolisian. Besar kemungkinan aksi AKP Darius masuk
dalam tindak pidana pemerasan.
"Selain sidang disiplin akan kita pidanakan," katanya.
Jika terbukti aksinya meminta imbalan penangguhan penahanan masuk
dalam unsur tindak pidana, selain menjalani sanksi disiplin AKP Darius
dipastikan juga menjalani hukuman bui selama lima tahun atau lebih
sesuai dengan peraturan.
"Kita lihat pidananya, pasti akan ada sanksinya," ujarnya.
No comments:
Post a Comment