JAKARTA, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta, Gea Hermansyah
mengatakan 20 butir ekstasi milik seseorang bernama Anto didapati di
halaman parkir saat polisi merazia diskotek Crown, Jakarta Barat, Senin
(17/10/2016) malam.
Hal itu ia ungkapkan untuk menjelaskan awal
mula kejadian oknum polisi anggota Polsek Metro Gambir yang diduga
memeras Anto lalu membebaskannya dari tuduhan kepemilikan narkoba.
"Jadi
narkoba jenis ekstasi itu bukan ditemukan di dalam diskotek Crown,
tetapi di luar diskotek, tepatnya di warung mi instan yang ada di area
parkir," kata Gea, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (20/10/2016) sore.
Menurut
Gea, pihaknya telah menanyakan kepada manajemen diskotek Crown tentang
peristiwa penangkapan Anto tersebut. Dari pengakuan manajemen diskotek,
kata Gea, mereka memastikan tidak ada narkoba yang masuk ke dalam
diskotek.
Gea memastikan, manajemen diskotek Crown akan selalu
mengikuti instruksi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tentang
upaya pemberantasan narkoba.
Basuki berkali-kali menegaskan,
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
DKI Jakarta akan mencabut izin operasi diskotek di Jakarta jika dua kali
didapati narkoba di dalamnya.
Keberadaan narkoba yang dapat
berujung pada penutupan diskotek tidak hanya jika ada transaksi
jual-beli di sana, tetapi juga bila ada pengunjung yang membawanya. Maka
dari itu, manajemen diskotek diharapkan lebih ketat memeriksa
pengunjung.
Kasus
dugaan pemerasan yang dilakukan oleh tiga oknum polisi anggota Polsek
Metro Gambir terhadap Anto, yaitu Iptu S, Aiptu T, Aipda EB, dan
Brigadir R, tengah ditangani Subdit Paminal Bid Propam Polda Metro Jaya.
Propam juga turut memeriksa Kapolsek Metro Gambir AKBP Ida Ketut
Gahanata Krisna Rendra.
Dari informasi sementara, diketahui para
oknum polisi itu meminta sejumlah uang sebagai imbalan agar Anto tidak
ditahan. Mereka sempat meminta Rp 300 juta kepada keluarga Anto. Namun,
keluarga hanya menyanggupi Rp 100 juta.
Dalam kasus ini, polisi
mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 97 juta dari
ruangan Subnit 1 Reskrim Polsek Metro Gambir yang diduga merupakan uang
hasil pemerasan.
No comments:
Post a Comment